Sistem Kerja LPDB KUMKM Harus Diawasi Secara Ketat

18-07-2019 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan Foto : Runi/mr

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk secara ketat melakukan pengawasan terhadap Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM). Nasim berpendapat, sistem kerja LPDB KUMKM sudah jauh menyimpang dari misi kelahirannya dalam membantu permodalan koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.

 

Menurut Nasim, kerja LPDB KUMKM tak ubahnya hanya seperti penyalur saja antara peserta UKM atau UMKM dengan bank untuk memberikan modal dana. Hal itu ia sampaikan usai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan, Sekretaris Kemenkop UKM dan Ketua KPPU, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

 

“Kemenkop UKM harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap LPDB KUMKM yang direalisasikan secara aturan yang benar dan tidak mempersulit UMKM. Aturannya pendanaannya itu harus dari Kemenkop UKM yang sudah kita sepakati. Jangan sampai, kesannya Kemenkop melalui LPDB KUMKM hanya seperti penyalur antara peserta UKM atau UMKM dengan bank untuk memberikan modal dana,” ujar Nasim.

 

Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Timur III ini mengingatkan koperasi sebagai sokoguru jangan sampai memiliki image memberatkan rakyat kecil dengan mengambil bunga dari dana yang ditaruh di bank dan selanjutnya dari bank juga menarik bunga yang lebih besar. Nasim menyatakan, dengan sistem tersebut maka bunganya akan semakin tinggi. Nasim mengungkapkan, jika bisa langsung dari Kemenkop UKM, otomatis bunga yang turun ke masyarakat akan lebih kecil .

 

“Apalagi sebagai sokoguru, koperasi harus benar-benar maksimal bisa membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Kami mengimbau, seluruh stakeholder yang berkaitan dengan LPDB KUMKM harus dapat saling menjaga dan meng-crosscheck satu sama lain sesuai profesionalitas dan peraturan sistem Undang-Undang yang berlaku,” tutup politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...